Dua Pekan, Polres Lamteng Amankan 30 Tersangka Berbagai Kejahatan
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Polres Lampung Tengah (Lamteng) menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus selama dua minggu terakhir, Kamis (22/9/2022).
Diamankan, 30 orang tersangka berbagai kasus tindak pidana.
Sebanyak 15 tersangka dari perkara yang ditangani oleh Satreskrim yaitu satu kasus tindak pidana pembunuhan dan lima kasus C3 (curat, curas, curanmor).
Lalu, satu kasus penggelapan, perjudian (1) pengeroyokan (1), dan pencabulan terhadap anak di bawah umur (2).
Satresnarkoba sendiri mengamankan 15 tersangka kasus jaringan pengedar sabu-sabu dengan rincian enpat orang pengedar, 10 orang pengguna, dan satu orang kurir.
"Di mana dari tersangka ini, ada juga yang sudah menjadi residivis dalam perkara lain yakni perkara pencurian dengan kekerasan (curas),’’ papar Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas dan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lamteng.
"Kami berkomitmen akan memberantas kejahatan maupun pengedaran narkoba," pungkasnya. (*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
