Ditangkap! Penadah Meterai Curian Milik Kantor Pos Pahoman, Dua Buron

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Juli 2022 00:44 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka penadah meterai (membelakangi). Foto: ist
Rilis ID
Tersangka penadah meterai (membelakangi). Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Kasus pencurian meterai Rp10 ribu dengan total nilai Rp1,5 miliar di Kantor Pos Pahoman, Bandarlampung, terungkap. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung ternyata sudah mengamankan seorang tersangka. 

Dia adalah Barne Reza (28), warga Gunungterang, Langkapura, Bandarlampung.

Ia ditangkap pada 26 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WIB dengan barang bukti 4.050 meterai. 

Dia diduga penadah meterai yang dibelinya dari dua buronan berinisial HM dan F. 

"Dari keduanya, Barne memeroleh dua dus meterai senilai Rp200 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (18/7/2022). 

Diketahui, meterai dilaporkan hilang pada Rabu (11/5/2022) lalu. Peristiwa terjadi pukul 10.30 WIB.

Truk yang biasanya mengantar logistik berisikan banyak meterai ketika itu melakukan bongkar muat di kantor pos. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya