Datangi Pemkot Bandarlampung, Warga Rawa Kerawang Minta Diterbitkan Sertifikat Tanah
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Seratusan warga Rawa Kerawang yang berada di Kelurahan Garuntang Bandarlampung mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung guna meminta dibuatkan sertifikat tanah di perkampungan tersebut, Senin (19/9/2022)
Perwakilan Forum Masyarakat Kerawang Herri Usman mengatakan, kampung Rawa Karawang mulai dibangun menjadi pemukiman pada 1950-an.
Pada tahun tersebut, baru ada lima rumah yang dibangun di atas rawa-rawa tersebut. Baru pada tahun 1970, mulai ramai sekitar 40 rumah yang dibangun pada lokasi tersebut.
Berjalannya waktu, kampung ini mulai berkembang, hingga pada 2001 sudah ada 120 KK atau kurang lebih 400 jiwa yang terbagi dua RT yakni RT 001 dan RT 002 Kelurahan Garuntang.
"Bahkan tahun 2022 ini, warga kampung yang dikenal kampung Rawa Banjir ini, sudah ada 200 KK dengan 850 jiwa," ujarnya.
Menurut Herri, saat ini perkampungan tersebut mulai diusik oleh oknum-oknum pengusaha yang ingin merebut lahan tersebut guna melebarkan perusahaannya.
Hal ini diindikasikan karena tidak jelasnya status kepemilikan tanah warga di perkampungan tersebut.
Oleh sebab itu, lanjutnya. Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria pasal 1 ayat 3, tanah objek reforma agraria yang selanjutnya disingkat Tora adalah tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang dimiliki masyarakat untuk distribusikan atau dilegalisasikan.
"Jadi agar kami tidak ada keresahan atau kerisauan, kami meminta Pemkot Bandarlampung untuk membuatkan sertifikat tanah Kampung Kerawang," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekda Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya mengatakan, masyarakat Kerawang ini data menuntut untuk tanah yang mereka tempatkan disertifikatkan.
Pemkot Bandarlampung
Warga Rawa Kerawang
Sertifikat Tanah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
