Datangi LBH, Keluarga Napi Anak Mengadu ke KPAI dan Komnas HAM
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pihak keluarga almarhum Rio Febrian/RF (17), mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung untuk meminta bantuan hukum, Kamis (14/7/2022).
Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan pihaknya menerima untuk mendampingi keluarga korban.
Sebab, LBH melihat bahwa kejadian tersebut menjadi preseden buruk terhadap perlindungan anak. Baik anak korban dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) khususnya di Provinsi Lampung.
"LPKA yang seharusnya menjadi tempat bagi pembinaan anak, justru tercoreng akibat kejadian tersebut," ujarnya.
Dari data yang diperoleh keluarga, Rio diduga dianiaya karena terdapat luka memar di tangan, kaki, dan kepala. Juga ada seperti bekas sundutan rokok di tangannya.
"LBH Bandarlampung dan keluarga meminta kepada Menteri Hukum mengusut tuntas persoalan yang menimpa almarhum," tegas Sumaindra.
Selain itu, melakukan evaluasi terhadap LPKA. Selanjutnya, LBH bersama keluarga juga akan mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Komnas HAM.
"Tujuannya untuk juga dapat membantu mengungkap persoalan tersebut agar dikemudian hari tidak ada lagi RF-RF yang lain," tegasnya.
LBH sendiri melihat LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ini sesuai UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menggantikan UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
LPKA Kelas II Lampung
LBH Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
