Datangi LBH, Keluarga Napi Anak Mengadu ke KPAI dan Komnas HAM

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Juli 2022 21:01 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pihak keluarga korban mendatangi LBH Bandarlampung. Foto: ist
Rilis ID
Pihak keluarga korban mendatangi LBH Bandarlampung. Foto: ist

"Setiap Lapas Anak dituntut untuk melakukan perubahan sistem menjadi LPKA. Hal ini karena Lapas Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak," sebutnya. 

Perubahan nama ini bukan saja berupa perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru. Namun lebih pada perwujudan transformasi penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia. 

"LPKA sendiri dalam pelaksanaanya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPKA memiliki tugas membina anak didik pemasyarakatan," ungkapnya. 

Pembinaan meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi. Juga, perawatan yang meliputi pelayanan makanan dan minuman. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

LPKA Kelas II Lampung

LBH Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya