Curi Mobil Barang Bukti di Polresta, Warga Kemiling Tersangka
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Herdi Pranajaya (57), warga Kemiling, resmi menjadi tersangka dan ditahan karena mencuri mobilnya sendiri, yang ditilang Satlantas Polresta Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan Herdi dibidik Pasal 363 dan 362 KUHP.
"Ia saat ini ditahan di Rutan Polresta Bandarlampung. Selanjutnya kita akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya, Selasa (29/8/2023).
Menurut Dennis, tersangka membeli mobil Nissan Grand Livina nopol BE 2731 AR warna abu-abu dari seseorang.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan dikembangkan mobil tersebut dari mana dan bagaimana kepemilikan bisa ke tangan tersangka," bebernya.
Diketahui, polisi menduga nomor polisi (nopol) mobil palsu sehingga kendaraan diangkut ke Mapolresta Bandarlampung.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (18/8/2023), tersangka datang diam-diam ke Polresta Bandarlampung.
Ia mengeluarkan mobil yang diparkir di halaman parkir Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polresta Bandarlampung dengan kunci cadangan.
Aksi tersangka terekam CCTV. Petugas Satlantas kemudian melaporkan kejadian ini kepada Satreskrim.
Atas kejadian ini, penjagaan kendaraan yang keluar-masuk markas Polresta Bandarlampung menjadi lebih tertib.
Pencurian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
