Curat di Plaza Bandar Jaya, Dua Pria Dibekuk Tekab 308
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Plaza Bandar Jaya, Lampung Tengah, Rabu (28/9/2022).
Pelaku HF (24), warga Bandarjaya Timur, dan DN (43) warga Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah merupakan residivis kasus narkoba, sementara satu pelaku lainnya DPO.
Kasat Reskrim AKP. Edi Qorinas, mengatakan ditangkapnya kedua pelaku atas laporan korban Handoyo bahwa barang jenis besi miliknya hilang dari gudang yang berada di Kp. Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar, (15/9/2022) lalu.
‘’Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah,’’ jelasnya.
Korban, sambung Kasat, baru melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke polisi, pada Senin (26/9/2022).
“Sebelumnya, sore hari kedua pelaku telah menggambar situasi lokasi. Selanjutnya, satu pelaku lainnya menjalankan aksinya,” katanya.
Setelah ketiganya berhasil masuk kedalam gudang, lalu mencuri beberapa lembar besi plat kemudian barang curian tersebut, dituntun oleh ketiga pelaku menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh para pelaku, ” ujarnya.
Dari hasil olah TKP dan melakukan penyelidikan,Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
‘’Kini kedua pelaku HF dan DN telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,’’ ungkapnya.
Para pelaku, terangnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
