Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejari Lamteng
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Penyidik Polres Lampung Tengah (Lamteng) melimpahkan berkas tahap I atas perkara polisi tembak polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (8/9/2022)
Diketahui, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnain (AK), Minggu (4/9/2022) malam.
"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider 338 KUHP," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zawhwani Pandra Arsyad.
Dia menjelaskan berkas perkara tersebut diserahkan ke kejari oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas, bersama jajaran.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala dan segera disidangkan," kata dia.
RS menembak AK yang merupakan Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pengubuan, pada dada kiri.
Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat yang mendengar suara letusan tembakan dan teriakan meminta pertolongan.
AK sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun nyawa korban tidak tertolong.
Dalam waktu lebih kurang tiga jam kasus penembakan dapat diungkap dan RS dan diamankan oleh tim Tekab 308 Polres Lamteng. (*)
Polres Lampung Tengah
polisi tembak polisi
Polsek Way Pengubuan
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
