Beraksi di 10 Tempat, Buronan Kasus Curat Dibekuk Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 Agustus 2023 19:02 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka yang diringkus Polsek Terbanggibesar. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka yang diringkus Polsek Terbanggibesar. Foto: Humas

RILISID, Bandarlampung — Jajaran Polsek Terbanggibesar mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (22/8/2023). 

Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edi, menjelaskan tersangka berinisial PS (29), warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputihagung. 

Kasus bermula dari penangkapan terhadap LN dan DP, yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas. Dari hasil Pengembangan keduanya didapati nama PS dan T (buron). 

Kapolsek mengatakan tersangka PS dan rekannya menurut catatan kepolisian dan pengakuannya telah beraksi di 10 TKP. 

"Empat TKP curat di Kampung Donoarum, tiga di Fajar Asri, dua Mujirahayu, dan satu Slusuban, " jelasnya. 

Terakhir,  PS dan rekan-rekanya melakukan aksi di rumah korban Ahmad Syaiful Rizal di Kampung Slusuban, 2 Maret 2023. 

Dari rumah korban, kawanan ini berhasil menggasak satu unit motor. 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

kasus curat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya