Bawa Plastik Diduga Sabu, Pria Bersenjata Pistol Dibekuk di Jalinsum Lamteng
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — YS (30) asal Tegineneng, Pesawaran ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Sumatera wilayah Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng), Minggu siang (20/8/2023)
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pihaknya mengamankan Sebungkus plastik besar warna bening yang berisi kristal putih diduga sabu.
Polisi juga mendapati YS memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berisi empat butir amunisi disimpan dalam tas ransel yang dikenakannya.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
"Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
