Baru Kenal Seminggu, Anak Bawah Umur Jadi Korban Pacar
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Nasib naas dialami R (16) yang harus kehilangan masa depannya, karena telah menjadi korban persetubuhan dengan pacarnya yang baru dikenal satu minggu.
Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Toni Suherman, membenarkan telah terjadi pidana persetubuhan dua remaja yang menjalin kasih.
Saat ini, tersangka RO (16) warga Kemiling harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres.
"Iya, korban baru kenal dan termakan bujuk rayu hingga disetubuhi di rumah kekasihnya sendiri," ujar Wakasat, Selasa (21/11/2023).
Menurut AKP Toni Suherman, kejadiannya pada hari Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, korban ini diajak berangkat ke rumah tersangka.
Sesampainya di rumah, mereka berdua melakukan persetubuhan sebanyak satu kali dan korban tidak pulang ke rumah.
"Setelah pulang, orang tua korban baru tahu kalau anaknya telah disetubuhi oleh tersangka," imbuhnya.
Mendengar anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, orang tua korban langsung melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti.
Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Pacaran
satu minggu
korban
kemiling
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
