Baru Keluar Penjara Setahun, Residivis Kembali Diringkus Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan adalah jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)
Narkoba
Residivis
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
