Baru Keluar Penjara Setahun, Residivis Kembali Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 April 2024 18:43 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pelaku Residivis kasus narkoba yang kembali berulah. Foto : Humas
Rilis ID
Pelaku Residivis kasus narkoba yang kembali berulah. Foto : Humas

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan adalah jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Narkoba

Residivis

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya