Baru Keluar Penjara Setahun, Residivis Kembali Diringkus Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Baru saja bebas dari penjara satu tahun, pria yang merupakan residivis kasus Narkotika nekat kembali mengedarkan barang haram tersebut.
Tersangka diketahui berinisial HF (42), warga Jalan Darussalam, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol. Gigih Andri Putranto menyebutkan bahwa tersangka ditangkap beserta barang bukti ganja dan sabu.
"Awalnya kita menemukan sebuah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu," katanya, Sabtu (27/4/2024).
Namun setelah penggeledahan lebih lanjut, anggota kepolisian justru kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.
Penangkapan itu sendiri dilakukan polisi di rumahnya pada Minggu (21/4/2024).
"Barang bukti sabu sendiri ditemukan di saku celana. Sedangkan ganja di dekat dinding rumahnya," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah menjalani bisnis haram tersebut selama kurun waktu 2 bulan dan mendapatkan paket dari LET yang masih DPO.
Tersangka dengan sengaja membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi dengan harga Rp3,5 juta rupiah.
"Mungkin karena pelaku ini residivis jadinya masih dengan pasar atau target yang sama untuk diedarkan," paparnya.
Narkoba
Residivis
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
