Ada Kafe yang Langgar Jam Operasional di TbS, Kapolresta: Akan Saya Tindak Lanjuti
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Instruksi Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno soal jam operasional kafe dan tempat hiburan pada pukul 21.00 WIB, nampaknya belum digubris oleh beberapa pelaku usaha.
Sejumlah kafe diduga masih melanggar jam operasional yang diinstruksikan Kapolda. Salah satunya sebuah kafe yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung.
Informasi yang dihimpun Rilisid Lampung, kafe tersebut beroperasi hingga larut malam pada Rabu (16/3/2022).
Untuk mengelabui petugas, kendaraan para pengunjung terparkir agak sedikit jauh dari tempat parkir kafe tersebut.
Kapolda Irjen Hendro Sugiatno pun menegaskan kafe wajib tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Terima kasih infonya," singkatnya saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).
Senada dengan Kapolda, Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto ikut menanggapi hal itu.
"Terima kasih infonya, akan saya tindak lanjuti," ucapnya.
Terpisah, Kapolsek TbS Kompol Adit Priyanto berencana akan mengecek informasi tersebut.
"Nanti saya cek, Terima kasih infonya," katanya.
Ada Kafe yang Langgar Jam Operasional di TbS
Kapolresta Bandarlampung
Kombes Ino Harianto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
