Ada Kafe yang Langgar Jam Operasional di TbS, Kapolresta: Akan Saya Tindak Lanjuti

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

17 Maret 2022 18:03 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto. Foto: Dok Rilisid
Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto. Foto: Dok Rilisid

RILISID, Bandarlampung — Instruksi Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno soal jam operasional kafe dan tempat hiburan pada pukul 21.00 WIB, nampaknya belum digubris oleh beberapa pelaku usaha.

Sejumlah kafe diduga masih melanggar jam operasional yang diinstruksikan Kapolda. Salah satunya sebuah kafe yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung.

Informasi yang dihimpun Rilisid Lampung, kafe tersebut beroperasi hingga larut malam pada Rabu (16/3/2022).

Untuk mengelabui petugas, kendaraan para pengunjung terparkir agak sedikit jauh dari tempat parkir kafe tersebut.

Kapolda Irjen Hendro Sugiatno pun menegaskan kafe wajib tutup pada pukul 21.00 WIB.

"Terima kasih infonya," singkatnya saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).

Senada dengan Kapolda, Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto ikut menanggapi hal itu.

"Terima kasih infonya, akan saya tindak lanjuti," ucapnya.

Terpisah, Kapolsek TbS Kompol Adit Priyanto berencana akan mengecek informasi tersebut.

"Nanti saya cek, Terima kasih infonya," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Ada Kafe yang Langgar Jam Operasional di TbS

Kapolresta Bandarlampung

Kombes Ino Harianto

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya