Sungai Way Sungkai Diduga Tercemar dari Limbah Pabrik, Warga Bunga Mayang Geruduk PT PPM
Furkon Ari
Lampung Utara
"Kami tidak melarang pabrik ini beroperasi. Tapi kalau kondisinya masih seperti ini, kami akan tutup aliran limbahnya," tegasnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Istohadi, bersama Kasi Limbah B3 DLH Lampura Mutiyadi, serta Pengawas Lingkungan Ahli Muda Indriyati dan Yunita Tamrin, turun langsung meninjau lokasi pembuangan limbah pabrik.
"Ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Tadi sudah kita cek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Secara kasat mata, air buangannya memang berwarna hitam dan agak keruh. Namun, kami belum bisa memastikan berbahaya atau tidaknya. Itu akan ditentukan melalui uji laboratorium," jelas Istohadi.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan perusahaan agar menghadirkan tim penguji laboratorium untuk melakukan pengujian limbah secara terbuka bersama masyarakat.
"Langkah selanjutnya kami akan konfirmasi ke pihak perusahaan untuk menghadirkan tim penguji laboratorium, sehingga pengujian air limbah bisa dilakukan secara langsung dan transparan bersama masyarakat," imbuhnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Factory Manager PT PPM Toni Sawang menyatakan,, pihaknya siap mengikuti seluruh proses pembuktian yang ditangani oleh DLH Lampura.
"Nanti dibuktikan saja. Proses pengolahan limbah sudah bisa dilihat. Kami juga akan dibantu DLH untuk hasil pengujian laboratorium. Yang jelas, di sini ada sekitar 8 sampai 10 kolam pengolahan," kata Toni.
Ia menjelaskan, PT PPM yang berlokasi di Desa Sukadana Udik, Kecamatan Muara Sungkai, telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun dengan fokus pada kegiatan daur ulang kertas kardus bekas.
"Kami mendaur ulang sampah kardus bekas menjadi bahan baku untuk membuat kardus kembali," jelasnya.
Diketahui, masyarakat telah melaporkan dugaan pencemaran ini kepada pemerintah daerah serta DPRD Lampura.
Warga
PT Pola Pulpindo Mantab
Sungai
Limbah
DLH
IPAL
DPRD
Nelayan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
