Masih Tunggu PP Terbit, THR ASN Pemkot Bandar Lampung Belum Bisa Dicairkan

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

25 Februari 2026 13:32 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kantor Pemkot Bandar Lampung. Foto: Dok/Yudha Rilis.id
Rilis ID
Kantor Pemkot Bandar Lampung. Foto: Dok/Yudha Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)  Bandar Lampung hingga Rabu (25/2/2026) masih belum dibayarkan.

Sehingga Pemkot saat ini menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan proses pembayaran belum dapat dilakukan sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.

“Kami masih menunggu PP terkait pembayaran THR ASN. Setelah aturan itu keluar, baru bisa diproses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur secara rinci komponen yang dibayarkan serta waktu pelaksanaannya, sehingga pemerintah daerah tidak dapat mendahului sebelum payung hukumnya jelas.

Sementara itu, pemerintah pusat dikabarkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa proses finalisasi kebijakan THR masih berlangsung.

Ia menegaskan pengumuman resmi mengenai pencairan akan disampaikan langsung oleh Presiden.

“Prosesnya sedang difinalisasi dan dalam waktu dekat akan diumumkan. Nanti Presiden yang akan menyampaikan secara resmi,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

THR ASN

Peraturan Pemerintah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya