Tak Penuhi SOP, Belasan SPPG di Lampung Utara Ditutup
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menghadapi tantangan serius.
Dari total 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah ini, sebanyak 14 unit dilaporkan tidak lagi beroperasi.
Dari jumlah tersebut, 10 SPPG telah resmi dicabut izin operasionalnya, sementara 4 lainnya menghentikan aktivitas meski belum menerima surat pencabutan secara resmi.
Ketua Satgas Pengawasan dan Pembinaan MBG Lampura, Mat Sholeh, menjelaskan bahwa langkah penghentian tersebut mengacu pada surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
"Berdasarkan surat dari BGN, terdapat 10 SPPG yang telah dicabut izinnya dan ditutup sementara. Sedangkan 4 lainnya memang belum menerima surat resmi, tetapi sudah tidak beroperasi," ujar Mat Sholeh, Senin (4/5/2026).
Penutupan ini tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Abung Surakarta, Sungkai Selatan, Tanjung Raja, Kotabumi Selatan, Bukit Kemuning, dan Abung Tinggi.
Sementara itu, empat SPPG yang berhenti tanpa pencabutan resmi berada di wilayah Hulu Sungkai, Tanjung Raja, Abung Tengah, dan Abung Timur.
Menurut Mat Sholeh, penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh BGN.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga adanya temuan makanan yang tidak layak konsumsi dalam program MBG.
Ia menegaskan, program MBG bukan sekadar distribusi makanan, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
MBG
SPPG
SOP
BGN
SLHS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
