Tak Hanya Singkong, Kementan Juga Stop Impor Tepung Jagung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

1 Februari 2025 14:18 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Pertanian telah melakukan pertemuan pada Jumat 31 Januari 2025 dengan petani, perusahaan, pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Lampung menyikapi persoalan harga singkong di Lampung.

Pertemuan yang dipimpin Menteri Pertanian, Amran Sulaiman yang berlangsung di Jakarta itu membuahkan hasil.

Melalui surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Yudi Sastro nomor 8-0310/TP-200/C/01/2025 disebut ada beberapa kesepakatan yang telah dihasilkan.

Pertama harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp. 1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15%.

Kedua, tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). 

Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.

Ketiga, kesepakatan mulai berlaku pada hari ini tanggal 31 Januari 2025 dan untuk dilaksanakan bersama.

Terkait keputusan tersebut, artinya Kementan resmi melarang impor jika kondusi produksi dalam negeri mencukupi.

Tidak hanya produk olahan singkong, tapi juga tepung jagung.

Sayangnya ada satu permintaan dari Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung yang belum terakomodir mengenai penetapan singkong agar bisa menjadi tanaman ketahanan pangan nasional, serta mendapatkan perhatian khusus dalam program subsidi pupuk.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Impor tepung singkong

impor tepung jagung

kementan

kementerian pertanian

menteri pertanian

Amran Sulaiman

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya