Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Selain penguatan kapasitas SDM koperasi, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan bantuan CSR dari Kejati Lampung dan PT. Bukit Asam Tbk kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung untuk mendukung sarana dan prasarana koperasi di sejumlah desa di Lampung.
Pada kegiatan ini juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Bank Tanah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Mendukung Program Prioritas Nasional.
Dilanjutkan penandatanganan berita acara serah terima pengelolaan lahan aset desa dan lahan bangunan fisik gerai, pergudangan juga kelengkapan Koperasi Desa. Kepada empat desa, yakni Desa Tanjung Inten seluas 1.000 m², Desa Beraja Sakti seluas 1.050 m², Desa Sukaraja seluas 1.319 m², dan Desa Gunung Tapa seluas 4.251 m².
Penyerahan Papan Tanda Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adyaksa dan Bantuan Sarana Prasarana kepada Perwakilan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebanyak 32 lokasi se-Provinsi Lampung.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penyerahan Sertifikat Penghargaan Menteri Koperasi RI kepada Wakil Gubernur Lampung atas Pencapaian Tercepat Secara Nasional Pelaksanaan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan. (*)
Kemenkop ukm
jaksa
Pemprov Lampung
wakil gubernur Lampung
Jihan Nurlela
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
