Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Warga Labuhan Ratu Datangi Komisi I DPRD Lampung
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kampung Baru Raya yang datang langsung ke Komisi I. Persoalan ini sudah berjalan 10 tahun, padahal di lahan itu sudah ada yang memiliki sertifikat. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” kata Budiman.
Komisi I DPRD Lampung, lanjutnya, meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung bersama BPN Kota Balam segera menindaklanjuti dan menuntaskan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kanwil BPN Lampung, salah satunya membahas persoalan Kampung Baru Raya ini. Kami minta segera diselesaikan sesuai aturan yang ada,” tegas Budiman. (*)
BPN
Sertifikat Tanah
DPRD Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
