Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Warga Labuhan Ratu Datangi Komisi I DPRD Lampung
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sejumlah warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung (Balam), mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Mereka mengadukan persoalan sertifikat tanah yang selama 10 tahun diajukan belum juga diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perwakilan warga sekaligus Kepala Lingkungan setempat Muhamad Nasir mengatakan, sejak tahun 2015 warga telah mengajukan permohonan sertifikat tanah.
“Setiap kali diajukan selalu ditolak, padahal di lokasi itu sudah ada empat bidang tanah yang terbit sertifikatnya. Ini tentu menjadi tanda tanya bagi warga,” ujar Nasir,, Selasa (4/11/2025).
Nasir berharap, kedatangan mereka ke Komisi I DPRD Lampung dapat membantu mencari solusi dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Kami berharap ada hasil dan kejelasan setelah menyampaikan langsung permasalahan ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, luas lahan yang belum mendapatkan sertifikat mencapai sekitar 1,5 hektare dan melibatkan sekitar 150 keluarga.
“Kurang lebih ada 102 warga yang sudah menjadi pemohon sertifikat, dan sekitar 60 hingga 70 lainnya berada di area seluas 5.000 meter persegi,” jelasnya.
Warga juga disebut telah berupaya menyampaikan masalah tersebut ke pemerintah pusat di Jakarta, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman AS, mengapresiasi langkah masyarakat Kampung Baru Raya yang telah mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada DPRD.
BPN
Sertifikat Tanah
DPRD Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
