Serikat Buruh Usul UMP 2026 Naik 15 Persen, Kadisnaker: Kita Tunggu Juknisnya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

12 November 2025 15:54 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengonfirmasi bahwa aspirasi dari sejumlah serikat pekerja telah diterima, baik secara langsung maupun tertulis. Menurutnya, Pemprov Lampung masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan formula resmi dari pemerintah pusat.

“Usulan buruh memang bervariasi, ada yang meminta kenaikan 8,3 persen, 8,5 persen, hingga 15 persen. Namun, kita tetap menunggu formula final dari Dewan Pengupahan Nasional yang nanti akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Agus.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengikuti arahan pusat dalam menetapkan UMP 2026 melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, setelah seluruh data dan pedoman resmi diterima.

“Yang pasti, Pemprov Lampung akan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Semua keputusan akan diambil secara proporsional dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Dengan tensi ekonomi yang kian meningkat dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, penetapan UMP 2026 menjadi ujian baru bagi pemerintah daerah: bagaimana menyeimbangkan nadi industri dengan kesejahteraan buruh. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Ump

ump Lampung 2026

kadisnaker Lampung

Agus Nompitu

buruh

asosiasi buruh

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya