Serikat Buruh Usul UMP 2026 Naik 15 Persen, Kadisnaker: Kita Tunggu Juknisnya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

12 November 2025 15:54 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Sejumlah asosiasi buruh Lampung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026 mendatang sebesar 15 persen.

Salahsatunya disampaikan Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menilai kebijakan upah yang berlaku saat ini masih belum berpihak kepada pekerja. Ia menyoroti praktik yang disebutnya sebagai politik upah, di mana besaran gaji pekerja cenderung stagnan di angka minimum, tanpa mempertimbangkan masa kerja maupun prestasi.

“Banyak buruh yang sudah bertahun-tahun bekerja, tapi tetap digaji setara UMP. Ini bukan lagi soal nominal, tapi soal keadilan. Harus ada kontrol kuat dari pemerintah agar sistem ini tidak terus menekan buruh,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurut Joko, usulan kenaikan 15 persen bukan angka sembarangan. Berdasarkan data perhitungan internal mereka, rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi Lampung dari Januari hingga November 2025 mencapai lebih dari 8,5 persen. 

Dengan tambahan indeks kebutuhan keluarga dua anak (K2), angka realistisnya berada di kisaran 15 persen.

"Kalau mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, komponen UMP seharusnya memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Jadi kalau kami minta 15 persen, itu bukan berlebihan—itu rasional,” jelasnya.

Selain itu, FPSBI-KSN juga mengkritisi adanya variabel pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam formula penentuan UMP di beberapa daerah. Menurut mereka, indikator itu tidak relevan dengan kondisi Lampung yang tidak mengalami PHK massal seperti kawasan industri besar.

“Lampung tidak ada PHK besar-besaran, tapi indikator PHK malah dimasukkan dalam perhitungan. Itu justru menekan kenaikan UMP, padahal faktanya tidak terjadi di lapangan,” tambah Joko.

Pihaknya berharap Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dan pemerintah provinsi bisa bersikap objektif dalam menetapkan UMP 2026, demi memastikan buruh mendapatkan penghidupan yang layak dan manusiawi.

"Harapan kami sederhana yaitu hidup layak untuk buruh, agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan bermartabat," tutupnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Ump

ump Lampung 2026

kadisnaker Lampung

Agus Nompitu

buruh

asosiasi buruh

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya