Sempat Mangkrak Sejak Tahun 2017, Pj Bupati Lampura Aswarodi Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Sempat terbengkalai sejak tahun 2017, karena kasus korupsi yang menjerat Bupati terdahulu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), akhirnya melanjutkan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah.
Gedung yang berada di pusat perkotaan dan sebelumnya sering disalahgunakan anak-anak muda, akhirnya diresmikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampura Aswarodi, Senin (3/2/2025).
Pj Bupati mengatakan, inisiatif untuk melanjutkan pembangunan gedung perpustakaan daerah agar mampu berkiprah sebagai wahana belajar masyarakat dalam mengembangkan potensi dan juga menjadi pusat pelestarian kekayaan budaya.
Berdasarkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) yang dihimpun oleh Perpustakaan Daerah, menunjukkan tingkat literasi masyarakat pada tahun 2024 masuk kategori sedang.
"Kita berharap dengan diresmikannya gedung ini dapat meningkatkan IPLM dari sedang, dapat meningkat ke cukup dan baik," ujar Pj Bupati.
Dalam mencapai target tersebut, Aswarodi menjelaskan bahwa Pemkab Lampura telah menyusun peta jalan pembudayaan literasi.
Menurutnya, peran Pemkab terhadap perkembangan perpustakaan daerah sangat besar.dan tidak hanya menyediakan bahan bacaan, tetapi juga memberi dukungan yang lain.
"Kami juga berupaya mengembangkan berbagai aspek dan komponen yang ada di dalam perpustakaan daerah, serta akan diagendakan kunjungan siswa dalam rangka memaksimalkan peran perpustakaan ini," imbuh Aswarodi.
Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Lampura Sri Mulyana mengarakan, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengatur jadwal kunjungan.
"Nanti kita buat program anak SD ,SMP, dan SMA untuk berkunjung dan membaca di gedung perpustakaan ink, dan upaya-upaya lain akan dilakukan untuk menarik minat baca anak," kata Sri Mulyana
Sempat Mangkrak
Gedung perpustakaan daerah
Pj Bupati Lampura
Aswarodi
Peresmian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
