Sempat Buat LPG 3 Kg Langka Dibeberapa Daerah, Ada Opsi Pengecer Jadi Sub Pangkalan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah pusat sejak 1 Februari 2025 menerapkan aturan pengecer tak bisa lagi berjualan gas LPG 3 kg. Namun penjualan gas melon yang dapat subsidi dari pemerintah ini justru membuat sejumlah daerah di Indonesia mengalami kelangkaan.
Meskipun di Lampung tidak terjadi hal demikian, Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek menyebut pemerintah pusat membuat opsi lain.
Diantaranya ialah pengecer yang sebelumnya dilarang sejak 1 Februari 2025 ini akan menjadi sub pangkalan.
"Tapi kami masih nunggu instruksi kementerian, kemarin diputuskan 10 persen pengecer tapi kan per 1 Februari sama sekali tidak boleh. Karena lihat kondisi, dan pengecer dinilai penting maka dibuka kemungkinan pengecer jadi sub pangkalan," kata Sopian, Selasa 4 Februari 2025.
Namun Sopian belum mengetahui mekanisme lebih lanjut mengenai penetapan pengecer menjadi sub pangkalan tersebut.
"Kalau bagaimana mekanisme akan menunggu, apakah sama atau gimana kan mereka belinya di pangkalan, aturan penetapan harga sub pangkalan itu apa yang menetapkan harga apa pemerintah kabupaten kota, atau pusat karena harus ada margin ya," katanya.
Untuk di Lampung sendiri sejak Januari 2025 ditetapkan harga LPG 3 kg seharga Rp20.000 per tabung.
Sofyan mengatakan pihaknya juga sudah meminta kepada Pertamina untuk meningkatkan pengawasan terutama dalam penggunaan aplikasi untuk pembelian gas LPG 3 kg yang harus menggunakan KTP.
"Dari hasil pantauan di lapangan itu ada banyak modusnya di aplikasi agar dapat disempurnakan sehingga dapat dibatasi, 1 orang hanya bawa 1 KTP, kami minta ke Pertamina itu," katanya. (*)
Lpg 3 kg
pemprov Lampung
lpg langka
gas lpg 3 kg langka
pengecer
dinas ESDM Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
