Sekprov Lampung Jelaskan Status Plt Kadishut dan Pelantikan Kepala BPKAD
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sekprov Lampung, Marindo Kurniawan pada Senin 4 Mei 2026 melantik enam jabatan eselon II dan menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kehutanan Provinsi Lampung.
Padahal untuk jabatan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung ini baru dijabat oleh Senen Mustakim usai dilantik pada 31 Maret 2026 lalu.
Kini jabatan tersebut diserahkan ke Asisten Administrasi Umum Setda Lampung, Sulpakar. Penyerahan SK Plt dilakukan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Marindo menjelaskan, Senen sendiri telah mengajukan pensiun.
“Pak Senen mengajukan pensiun, bukan pensiun dini. Tahun ini beliau sudah berusia 58 tahun, yang memang merupakan batas usia pensiun ASN, kecuali untuk pejabat eselon II yang masih dimungkinkan perpanjangan,” ujar Marindo.
Ia menambahkan, keputusan untuk mengajukan pensiun merupakan hak setiap ASN, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan.
“Sebagai ASN, setiap orang memiliki pilihan, apakah melanjutkan tugas atau mengajukan pensiun. Dalam hal ini, pengajuan tersebut juga telah dinyatakan oleh BKN,” jelasnya.
Sementara itu, Marindo juga menjelaskan soal status Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja yang sebelumnya berstatus sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Iya memang beliu (Kepala BPKAD Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja) memang sudah cukup maka dilakukanlah jobfit," kata Marindo.
Menurutnya juga pengisian jabatan Kepala BPKAD ini telah melalui tahapan yang sesuai, termasuk mekanisme evaluasi dan rekam jejak jabatan.
Sekprov Lampung
Marindo Kurniawan
plt kadishut Lampung
kepala BPKAD Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
