Realisasi TKD Capai 69,84 Persen, Pemprov Lampung Pastikan Pengelolaan Sesuai Aturan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

19 November 2025 18:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan/foto: Rima
Rilis ID
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung memastikan pengelolaan dana Transfer Ke Daerah (TKD) dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karenanya Pemprov Lampung juga mempercepat realisasi dan penyerapan anggaran sesuai dengan pendapatan yang dimiliki Pemprov Lampung. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan di Kantornya.

"Percepatan realisasi kita pastikan berdasarkan hasil publish data kemarin bahwa Lampung termasuk jeda atau selisih pendapatan dan belanja sedikit," ungkap Marindo.

Dengan jeda yang sedikit maka menurutnya menekan potensi dana mengendap di kas daerah.

Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung juga memastikan dalam penyerapan anggaran sesuai dengan aturan tang berlaku.

"Maka potensi pengendapan dana di kas sedikit. Maka kami memastikan atas instruksi Gubernur dan Wagub untuk melakukan penyerapan anggaran dengan mempedomi kaidah-kaidah tentang proses pengolahan barang dan jasa. BPKAD juga sebagai pengelola keuangan memastikan ketersediaan kas untuk melakukan pembayaran kepada opd masing-masing," jelasnya.

Sementara itu data per 13 November 2025 Pemprov Lampung telah mencatatkan realisasi pendapatan dari target Rp7, 7 triliun, telah terealisasi Rp5,4 triliun atau mencapai 70,82 persen.

Sementara belanja dari target Rp7,7 triliun sudah terealisasi Rp5,2 triliun atau 67,70 persen.

Adapun realisasi TKD Pemprov Lampung 2025 telah mencapai 2,52 triliun dari total target Rp3,39 triliun atau mencapai 69,84 persen.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Tkd

dana transfer ke daerah

sekprov Lampung

marindo Kurniawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya