Perusahaan Media Kian Terhimpit, PWI Lampung Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pajak
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menggelar diskusi bertema “Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan” di Swiss-Belhotel, Jumat (21/11/2025). Diskusi ini menjadi penutup rangkaian Pekan Pendidikan Wartawan Lampung yang berlangsung sejak 17 November 2025.
Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, menjelaskan bahwa pekan pendidikan dimulai dengan diskusi mengenai tantangan integritas wartawan di era kecerdasan buatan, kemudian dilanjutkan dengan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewartawanan serta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) XXXVI PWI Lampung.
“Ini adalah puncak kegiatan yang kami laksanakan bersama perusahaan pers. Intinya membahas bagaimana nasib media yang kini diguncang badai bernama disrupsi digital,” ujar Wira.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan pers dikenakan pajak yang sama dengan perusahaan besar. Besaran pajak mencapai 15 persen dari pendapatan.
“Artinya, kalau kami mendapat Rp100 juta, maka Rp15 juta harus disetor ke negara. Jumlah sebesar itu bisa menggaji lima wartawan di Lampung,” jelasnya.
Selain pajak, media juga diwajibkan mengajukan PKP yang mewajibkan pelaporan bulanan. Jika tidak melapor, perusahaan akan dikenakan denda Rp500 ribu per bulan.
Karena itu, Wira meminta pemerintah mendorong Kementerian Keuangan memberikan afirmasi bagi perusahaan pers.
“Kenapa di Indonesia yang disebut negara demokrasi, tetapi belum ada kebijakan yang membantu perusahaan pers tetap hidup?” katanya.
Ia berharap diskusi tersebut menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
pajak perusahaan media
media di Lampung
pajak perusahaan
PWI Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
