Pembangunan RS Penyakit Dalam Bandar Lampung Dimulai, Tahap Awal Telan Rp12,8 Miliar

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Agustus 2025 12:24 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana letakan baru pertama pembangunan RS Penyakit Dalam, Sabtu (2/8/2025). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana letakan baru pertama pembangunan RS Penyakit Dalam, Sabtu (2/8/2025). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memulai pembangunan rumah sakit penyakit dalam Kota Bandar Lampung, Sabtu (2/8/2025).

Rumah sakit dengan 10 lantai ini, pada tahap pertama menghabiskan anggaran sebesar 12,8 miliar, dengan target 129 hari kerja kalender penyelesaian struktur bangunan.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya menargetkan pembangunan rumah sakit penyakit dalam ini rampung pada 2026.

"Karena, harapannya rumah sakit ini bisa segera menolong warga Bandar Lampung," ujarnya.

Bunda Eva mengungkapkan, seluruh fasilitas yang dibutuhkan baik untuk operasi dan kelinik akan disiapkan seluruhnya, agar menjadi rumah sakit rujukan.

Untuk tenaga medis, Bunda Eva mengungkapkan, pihaknya sementara akan mengekspor dokter-dokter spesialis dari luar Bandar Lampung seperti Pelembang dan DKI Jakarta.

Tetapi, Pemkot sudah menyiapkan 10 kuota beasiswa bagi para dokter muda Bandar Lampung untuk lanjut ke sepesial penyakit dalam, agar tidak perlu lagi mengekspor dokter dari luar Bandar Lampung.

"Bagi yang mau, seluruh biaya baik pendidikan, kos hingga makan akan ditanggung Pemkot," ujarnya.

Dengan adanya rumah sakit penyakit dalam ini, warga Bandar Lampung tidak perlu lagi ke luar daerah untuk mendapatkan pengobatan.

"Khusus warga Bandar Lampung, untuk masyarakat kurang atau tidak mampu kita gratiskan seluruhanya, tapi untuk yang mampu akan ada potongan 20-30 persen," ujarnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

RS Penyakit Dalam

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya