Mau Buka Usaha di Bandar Lampung, Walikota Eva: Syaratnya Wajib Sediakan Lahan Parkir
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, seluruh pelaku usaha di Kota Tapis Berseri wajib menyediakan lahan parkir bagi konsumen.
Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Bunda Eva sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan tengah melakukan evaluasi kondisi parkir di lapangan.
“Harapan kita, semua pelaku usaha di Bandar Lampung harus memiliki kantong parkir. Kalau tidak ada, kita minta pengertiannya dari seluruh pegiat usaha,” ujar Eva, Senin (30/3/2026).
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar pelaku usaha dalam menyiasati keterbatasan lahan.
Menurutnya, kerja sama dengan pemilik lahan di sekitar lokasi usaha dapat menjadi solusi penyediaan area parkir yang memadai.
“Kita beri kemudahan, bisa kolaborasi dengan lahan kanan-kiri. Yang penting tempat parkir itu ada. Kalau parkir rapi, insyaallah pengunjung akan semakin banyak datang ke Bandar Lampung,” jelasnya.
Untuk mendukung penataan tersebut, Pemkot telah membentuk satuan tugas yang dipimpin Sekretaris Daerah.
Dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan bersama Polresta Bandar Lampung agar berjalan optimal, khususnya di ruas-ruas jalan utama.
Selain menciptakan ketertiban, penataan parkir juga diharapkan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan yang lebih terstruktur.
Bandar Lampung
Eva Dwiana
Bunda Eva
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
