Patroli Selama Ramadan, Satpol PP Bandar Lampung Sisir Tempat Hiburan Malam di Sejumlah Titik
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung mengintensifkan patroli malam selama bulan Ramadan. Sasaran utama pengawasan adalah tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di sejumlah titik kota.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran yang berlaku selama Ramadan.
“Terkait tempat hiburan malam, sesuai dengan surat edaran kami melaksanakan pemantauan di beberapa wilayah seperti Jalan Yos Sudarso, Malahayati, dan Jalan Diponegoro. Di lokasi-lokasi tersebut kami lakukan penertiban,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Satpol PP menurunkan tim khusus yang berpatroli setiap malam. Tim yang diberi nama “Tim Tribun Sosial” itu dibagi menjadi dua regu dan menyisir wilayah berbeda di Kota Bandar Lampung.
“Kegiatan malam kami ditangani tim khusus. Mereka setiap malam dibagi menjadi dua regu dan berkeliling di dua wilayah berbeda di Bandar Lampung,” jelasnya.
Hingga saat ini, hasil pemantauan menunjukkan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi.
“Sejauh ini tidak ada yang beroperasi,” tegasnya.
Selain pengawasan THM, Satpol PP juga terus melakukan penegakan ketertiban umum dengan menertibkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta anak jalanan.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) juga akan diperketat menjelang dan selama Ramadan. Razia akan dilakukan secara rutin dan segera ditindaklanjuti apabila terdapat laporan dari masyarakat.
“Selama Ramadan tentu kami laksanakan razia miras. Kegiatan rutin tetap berjalan, terlebih jika ada pengaduan masyarakat. Tim terpadu akan langsung melakukan pengawasan dan penertiban,” tambahnya.
Bandar Lampung
Satpol-PP
Tempat Hiburan Malam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
