Pengelolaan Rest Area di JTTS Libatkan Pengusaha Lokal Dapat Dukungan Dewan Anak Adat Lampung
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Keberadaan PT Afko Makmur Sentosa (AMS) selaku perusahaan lokal yang turut terlibat dalam pengelolaan Rest Area ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), mendapat dukungan dari Dewan Anak Adat Lampung.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan PT Hakaaston yang telah membuka ruang bagi keterlibatan pengusaha daerah.
Wakil Ketua sekaligus pendiri Ormas Dewan Anak Adat Lampung Yunhaidir, menegaskan pentingnya peran serta pengusaha lokal dalam pembangunan strategis di daerah.
Menurutnya, keterlibatan PT AMS menjadi bukti nyata bahwa pelaku usaha asal Lampung mampu bersaing dan memberikan kontribusi positif.
"Kami dari Ormas Dewan Anak Adat Lampung memberikan dukungan penuh kepada para pengusaha lokal seperti PT AMS, yang bekerja dengan tetap mengedepankan kearifan lokal dalam pelaksanaannya," kata Yunhaidir, Senin (28/7/2025).
Yunhaidir menambahkan, hal itu sesuai arahan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama yang mendorong penguatan peran pengusaha lokal dalam proyek strategis di wilayah tersebut.
"Intruksi Pak Bupati agar pengusaha lokal diberdayakan harus kita sambut dengan kerja nyata. Salah satunya ya seperti yang dilakukan PT AMS di rest area Tol Bakter ini," imbuhnya.
Yunhaidir juga memberikan apresiasi kepada PT Hakaaston yang telah memberikan kepercayaan kepada PT AMS dalam pengerjaan proyek perawatan rest area tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi pimpinan PT Hakaaston yang telah membuka ruang dan memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal untuk terlibat. Ini adalah langkah konkret yang patut ditiru oleh perusahaan lainnya," ujar Yunhaidir.
Ormas Dewan Anak Adat Lampung berharap langkah kolaboratif ini bisa menjadi contoh sinergi antara perusahaan nasional dan pengusaha lokal untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)
Lampung Selatan
Lampung
Dewan Anak Adat Lampung
PT. AMS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
