Buka Operasi Pasar Murah di Way Sulan, Hendra: Bentuk Nyata Hadirnya Pemerintah
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) terus menggencarkan upaya pengendalian inflasi melalui kegiatan Operasi Pasar Murah (OPM) 2025.
Kali ini, giliran Kecamatan Way Sulan menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan yang digelar pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari operasi pasar murah yang dimulai sejak tanggal 8-31 Oktober 2025 dengan menyasar 17 kecamatan di Bumi Ragom Mufakat.
Mewakili Bupati Radityo Egi Pratama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamsel Hendra Jaya, S.Sos, MM, menegaskan bahwa pasar murah sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok yang terus berfluktuasi.
“Operasi pasar murah ini bukan sekadar kegiatan jual-beli dengan harga terjangkau, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi harga pangan yang naik-turun,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Melalui operasi pasar murah, diharapkan tekanan ekonomi masyarakat dapat berkurang.
“Kita semua tahu, masyarakat berpenghasilan tetap sangat merasakan dampak kenaikan harga ini. Karena itu, pemerintah tidak bisa hanya memberi simpati, tapi harus memberi solusi. Dan hari ini, solusi itu kita hadirkan lewat pasar murah ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendra menyebutkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari strategi pengendalian inflasi dan penguatan ketahanan pangan di Kabupaten Lamsel.
“Kegiatan ini sejalan dengan arahan Bupati Lamsel agar seluruh jajaran perangkat daerah turun langsung membantu masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan langkah nyata, bukan hanya kebijakan di atas kertas,” tegasnya.
Pasar murah
dinas perdagangan
Lampung Selatan
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
