Langgar Disiplin, Disdikbud Lambar Non-aktifkan Lima Kepsek, Ini Nama-namanya
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memberhentikan sementara lima Kepala Sekolah (Kepsek) dari jabatannya.
Langkah tersebut diambil setelah mereka diduga melanggar disiplin, etika profesi, dan tidak menghadiri rapat koordinasi penting yang digelar pada tanggal 13 November 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Lambar Tati Sulastri, membenarkan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian sementara telah ditandatangani dan mulai berlaku pada Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan kelancaran pemeriksaan internal serta menjaga stabilitas penyelenggaraan tugas satuan pendidikan.
“Ini diambil sebagai bagian dari proses pembinaan dan sampai hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) selesai,” ujar Kadisdikbud.
Menurut Tati, SK bernomor 800/820/111.01/2025 itu mencantumkan lima nama Kepsek yang dibebastugaskan yakni Darlin, S.Pd Kepsek SDN 1 Sebarus sekaligus Ketua K3S Lambar, Adriansyah, S.Pd., Kepsek SDN Tawan Sukamulya, Kecamatan Lumbok Seminung, Herayani, S.Pd.SD, (Kepsek SDN 3 Pajar Bulan, Bahropi, S.Pd, Kepsek SDN 4 Karang Agung, Kecamatan Way Tenong dan Siti Maria, S.Pd., SD., Kepala SDN Tuguratu, Kecamatan Suoh.
Kelima Kepsek tersebut diduga tidak menghadiri rapat koordinasi yang membahas penyamaan persepsi program satuan pendidikan di Lemban Pancasila.
Hingga beberapa hari kemudian, mereka juga tidak memberikan klarifikasi terkait absensi tersebut.
Tati menilai ketidakhadiran itu mencerminkan lemahnya disiplin dan loyalitas terhadap program strategis pendidikan daerah.
“Kehadiran mereka dalam forum resmi sangat penting sebagai bagian dari komitmen terhadap kebijakan pendidikan,” imbuh Tati.
Pemberhentian
Kepsek
Lampung Barat
Revitalisasi
dugaan suap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
