Langgar Disiplin, Disdikbud Lambar Non-aktifkan Lima Kepsek, Ini Nama-namanya
Arya Besari
Lampung Barat
Mereka sebelumnya masuk dalam daftar 46 Kepsek yang menjadi korban dugaan penipuan bermodus program revitalisasi sekolah oleh seseorang yang mengaku dari kementerian.
Namun, Tati menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini tidak berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
“Kami memisahkan persoalannya. Kebijakan ini murni terkait etika, disiplin, dan tanggung jawab profesional,” kata dia.
Dalam SK tersebut, para Kepsek dibebastugaskan dari seluruh tugas dan kewenangan sejak keputusan ditetapkan.
Penunjukan Plt Kepsek segera dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
"SK baru dapat diterbitkan setelah adanya penunjukan Plt serta penempatan tugas dari dinas," ujar Tati.
Selain itu, pemeriksaan oleh APIP akan menjadi dasar penilaian lanjutan terhadap status jabatan kelima kepsek tersebut.
Disdikbud menyebut kebijakan pemberhentian sementara ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Tembusan SK telah disampaikan kepada Bupati Lambar, BKPSDM, pengawas sekolah, serta koordinator wilayah kecamatan masing-masing.
Tati berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala sekolah di Lambar untuk menjaga disiplin, integritas, dan komitmen terhadap program pendidikan daerah.
Pemberhentian
Kepsek
Lampung Barat
Revitalisasi
dugaan suap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
