Langgar Disiplin, Disdikbud Lambar Non-aktifkan Lima Kepsek, Ini Nama-namanya

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

21 November 2025 15:34 WIB
Daerah | Rilis ID
Salinan SK Disdikbud Lampung Barat tentang pembebasan sementara lima kepala sekolah sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal (Poto Ist)
Rilis ID
Salinan SK Disdikbud Lampung Barat tentang pembebasan sementara lima kepala sekolah sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal (Poto Ist)

Mereka sebelumnya masuk dalam daftar 46 Kepsek yang menjadi korban dugaan penipuan bermodus program revitalisasi sekolah oleh seseorang yang mengaku dari kementerian.

Namun, Tati menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini tidak berkaitan langsung dengan kasus tersebut.

“Kami memisahkan persoalannya. Kebijakan ini murni terkait etika, disiplin, dan tanggung jawab profesional,” kata dia.

Dalam SK tersebut, para Kepsek dibebastugaskan dari seluruh tugas dan kewenangan sejak keputusan ditetapkan.

Penunjukan Plt Kepsek segera dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

"SK baru dapat diterbitkan setelah adanya penunjukan Plt serta penempatan tugas dari dinas," ujar Tati.

Selain itu, pemeriksaan oleh  APIP akan menjadi dasar penilaian lanjutan terhadap status jabatan kelima kepsek tersebut.

Disdikbud menyebut kebijakan pemberhentian sementara ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Tembusan SK telah disampaikan kepada Bupati Lambar, BKPSDM, pengawas sekolah, serta koordinator wilayah kecamatan masing-masing.

Tati berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala sekolah di Lambar untuk menjaga disiplin, integritas, dan komitmen terhadap program pendidikan daerah.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemberhentian

Kepsek

Lampung Barat

Revitalisasi

dugaan suap

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya