Lampung Jadi Incaran Investasi Pabrik Etanol, Gubernur: Semua Bahan Baku Ada di Sini

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

2 November 2025 17:43 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/foto: dok
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/foto: dok

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah tengah menggalakkan program penggunaan E-10 sebagai campuran bensin dengan 10 persen etanol. 

Dampaknya, kebutuhan etanol nasional melonjak hingga 3 juta kiloliter per tahun. Tren ini membuka peluang besar bagi daerah penghasil bahan baku etanol, termasuk Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, saat ini sejumlah perusahaan tengah mencari lokasi ideal untuk membangun pabrik etanol baru.

Menurutnya, Lampung menjadi salah satu daerah yang paling potensial.

"Semua bahan baku ada di sini, mulai dari jagung, singkong, tebu, sampai sorgum. Sekarang perusahaan sedang memeriksa bahan baku mana yang paling bagus dan layak untuk produksi etanol," ujar Mirza belum lama ini.

Ia menjelaskan, meski lahan di Lampung tak harus terlalu luas, yang terpenting adalah ketersediaan pasokan bahan baku yang cukup dan berkelanjutan.

"Yang penting pasokan harus banyak dan lancar. Ini bentuknya investasi pabrik etanol yang nanti hasilnya digunakan pemerintah untuk dicampur dengan bensin," lanjutnya.

Lebih jauh, Mirza menyebutkan lokasi pembangunan pabrik tengah dikaji, dengan Lampung Tengah (Lamteng) dan Lampung Timur (Lamtim) menjadi dua wilayah kandidat utama.

"Ada dua perusahaan yang sudah menghubungi kami dan sedang melakukan kajian di Lampung. Salah satunya dari Toyota,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menyambut positif rencana tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya mendorong energi hijau dan memperkuat ekonomi berbasis pertanian di daerah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Etanol

gubernur lampung

rahmat mirzani djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya