Lampung Dapat Kucuran Rp43 Miliar Dana Inpres untuk Perbaikan Jalan Provinsi
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung tahun ini menerima alokasi dana sebesar Rp43 miliar dari program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan difokuskan untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan provinsi yang kondisinya masih rusak berat.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menyampaikan bahwa bantuan pemerintah pusat melalui program IJD menjadi dorongan penting bagi percepatan pembangunan infrastruktur jalan di daerah.
"Alhamdulillah, tahun ini kita mendapatkan alokasi sekitar Rp43 miliar untuk jalan provinsi. Untuk jalan kabupaten datanya belum final, tapi informasinya mencapai hampir Rp200 miliar,"ujar Taufiqullah, Rabu (15/10).
Ia menjelaskan, dari total panjang jalan provinsi yang mencapai sekitar 1.700 kilometer, baru 78 persen di antaranya yang dalam kondisi baik atau mantap. Sementara 22 persen sisanya masih rusak dan memerlukan perbaikan menyeluruh.
"Masih ada sekitar 22 persen jalan provinsi yang rusak parah. Untuk memperbaiki seluruh ruas tersebut, kami memperkirakan dibutuhkan tambahan anggaran hingga Rp4 triliun," jelasnya.
Taufiqullah menambahkan, pihaknya juga tengah mengupayakan dukungan tambahan dari pemerintah pusat melalui berbagai skema pendanaan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor infrastruktur.
"Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pusat terus berlanjut, baik melalui IJD maupun DAK, agar pembangunan jalan di Lampung bisa terus berkesinambungan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat memahami persoalan keterbatasan anggaran yang dihadapi banyak daerah. Karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tengah menyiapkan skema pendanaan bersama atau sharing fund untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
Adapun dana IJD yang diterima Lampung tahun ini akan difokuskan untuk memperbaiki ruas Simpang Korpri – Purwotani menuju Kota Baru, Lampung Selatan, dengan panjang sekitar dua kilometer di sisi kanan dan kiri jalan.
Sebagai catatan, program Inpres Jalan Daerah (IJD) merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan kualitas serta konektivitas jalan daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota di seluruh Indonesia. (*)
Perbaikan jalan
ijd
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
