Kumpulkan Kepala SMA/SMK, Disdikbud Lampung Bahas Pemberian Ijazah Tertahan di Sekolah Swasta

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

8 Mei 2025 14:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto bersama Kadisdikbud Provinsi Lampung dengan Kepala SMA/SMK di Lampung/foto; Rim
Rilis ID
Foto bersama Kadisdikbud Provinsi Lampung dengan Kepala SMA/SMK di Lampung/foto; Rim

RILISID, Bandarlampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengumpulkan Kepala SMA/SMK baik negeri dan swasta di Lampung pada Kamis 8 Mei 2025.

Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan sengaja mengumpulkan Kepala SMA/SMK baik negeri dan swasta di Lampung guna mencari jalan pada persoalan ijazah di Lampung.

Terutama soal pemberian ijazah tertahan di sekolah swasta.

"Kepala SMA/SMK Negeri dan Swasta saya minta membuat kebijakan terkait penanganan ijazah," kata Thomas di Aula Disdikbud Lampung. 

Thomas mengatakan ada beberapa skema yang akan digulirkan. Pertama adalah jika ijazah tertahan dibawah tahun 2022 maka akan diberikan gratis atau bebas biaya.

"Namun untuk ijazah yang tidak diambil pada waktu 2023-2025 saya minta diberikan dengan kebijakan khusus," tambahnya.

Lebih lanjut persoalan ini sudah langsung dibahas oleh kepala sekolah yang hadir. 

Thomas menyebut persoalan penanganan ijazah ini harus selesai sebelum 100 hari kinerja Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

"Tadi lagi dibahas internal kita dan ini wajib disepakati untuk kemajuan dan harapan pak Gubernur kedepannya," tambah Thomas.

Sementara itu Thomas juga meminta bagi sekolah swasta untuk tetap memberikan ijazah siswa-siswi yang tertahan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Disdikbud Provinsi Lampung

ijazah

penahanan ijazah

100 hari kerja

mirza-jihan

Lampung

kepala sma/smk

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya