Komnas PA Soroti Kasus LGBT di Lampung: Anak-anak Terancam Jadi Korban
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Merebaknya kasus asusila sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Lampung mulai meresahkan warga.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung meminta kepada seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah bisa memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang belakangan ini terjadi.
Sekretaris Komnas PA Bandar Lampung Lauretia Sirait mengatakan, perlu adanya kerjasama seluruh stakeholder dalam melindungi anak-anak dari ancaman perbuatan menyimpang ini.
"Pasalnya, anak-anak adalah korban dari prilaku yang dianggap sebagian orang adalah hal normal," ujarnya.
Ia juga meminta kepada Komisi Penyiaran, untuk lebih selektif dan tidak lagi membiarkan cerita film yang menggambarkan bahwa pelaku penyuka sesama jenis adalah jalan cerita yang baik.
Karena, di Indonesia usia 18 tahun dianggap masih anak-anak, sehingga banyak yang berpikir bahwa di filem saja dianggap boleh kenapa di dunia nyata.
"Jadi anak-anak ini adalah korban dari perilaku orang dewasa yang menormalisasi cinta sesama jenis, hingga akhirnya anak-anak akan menjadi korban selanjutnya," katanya.
Komnas PA terus berupaya memutus mata rantai ini, karena tidak semua anak korban tapi tidak semua anak adalah pelaku.
"Kadang-kadang korban akhirnya menjadi pelaku, yang di bawah 18 tahun masih menetap akan uu perlindungan anak," katanya.
Menurutnya, penegak hukum menerapkan hukum positif tersebut sama tegasnya dengan hukum yang digunakan orang dewasa.
LGBT
Komnas Perlindungan Anak
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
