Pengangkatan Achmad Farich Dianulir Kemendikti, M Kadafi Rektor Sah Universitas Malahayati
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) telah menerbitkan surat Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 pada Rabu 9 April 2025 yang menganulir Achmad Farich dari Jabatan Rektor Universitas Malahayati.
Dengan demikian, Muhammad Kadafi tetap menjadi rektor Universitas Malahayati yang sah secara hukum.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech, Sopian Sitepu saat konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Malahayati, Rabu malam 9 April 2025.
“Dengan surat dari Kemendikti ini, maka Bapak Kadafi adalah Rektor yang sah secara hukum, dan AF bukan merupakan Rektor Universitas Malahayati," ujar Sopian Sitepu.
Dalam surat dari Kemendikti itu, surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 yang sebelumnya dikirimkan oleh Musa Bintang (MB) sudah dianulir.
Dengan demikian, Surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang digunakan untuk melantik Achmad Farich sebagai rektor Unmal juga tidak sah dan batal dengan sendirinya.
“Jadi dasar yang dijadikan untuk melantik rektor AF menjadi tidak sah. Dengan demikian Dr M Kadafi adalah rektor yang sah menurut hukum,” kata Sopian.
“Dr Kadafi berhak melaksanakan semua kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi mengkoordinir pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Mengorganisir mahasiswa dan semua kegiatan,” tegasnya.
Dengan terbitnya surat Kemendikti itu, sambung dia, maka orang-orang yang datang ke area kampus mengaku ingin mengamankan komplek kampus Universitas Malahayati diminta untuk pergi.
“Semuga kegiatan di Universitas Malahayati hanya dapat dilakukan sesuai perintah oleh Rektor M Kadafi. Maka orang-orang yang ditempatkan oleh oknum tersebut kami minta untuk segara meninggalkan komplek Unimal,” tegasnya.
Universitas Malahayati
Rusli Bintang
Rosnati Syech
Malahayati
Muhamad Kadafi
Sopian Sitepu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
