Kejati-Pemprov Bahas Restorative Justice Pelaku Tindak Pidana dengan Motif Ekonomi
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Anton berpendapat latar belakang pelanggaran pidana bisa bermacam-macam, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, kekerasan lingkungan, hingga persoalan psikologis.
Ia menilai semua itu harus menjadi perhatian bersama negara melalui pemerintah dan aparat hukum, karena jika tidak ditangani hingga ke sumber masalahnya, pelaku berpotensi kembali melakukan pelanggaran setelah bebas.
Anton juga menjelaskan bahwa mulai 1 Januari mendatang, penerapan pidana kerja sosial dalam KUHAP yang baru akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah untuk lebih humanis dan efektif dalam penegakan hukum dimana Kejati dan Pemprov Lampung akan menyusun kesepakatan bersama mengenai tata pelaksanaannya.
Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara kejaksaan, pemerintah provinsi, instansi layanan sosial, BNN, dan Kementerian Agama dengan tujuan agar masyarakat yang pernah berhadapan dengan hukum benar-benar dapat kembali berdaya, sekaligus mencegah munculnya permasalahan baru di tengah keluarga maupun lingkungan.
Dengan langkah ini, Pemprov Lampung dan Kejati Lampung menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat.(*)
Kejati Lampung
pemprov Lampung
Sekprov Lampung
Marindo Kurniawan
Restorative Justice
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
