Kejati-Pemprov Bahas Restorative Justice Pelaku Tindak Pidana dengan Motif Ekonomi
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan hukum yang berdampak langsung pada masyarakat.
Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada pelaksanaan penegakan hukum, namun juga menyasar penyelesaian akar persoalan dari setiap tindak pidana agar tidak berulang dan pelakunya dapat kembali produktif.
Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menerima kunjungan Asisten Pidana Umum Kejati Lampung Anton Rudiyanto di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (19/11/2025).
Sekdaprov Marindo menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan kejaksaan akan berkolaborasi dalam pemulihan kondisi pelaku tindak pidana yang terdampak masalah ekonomi dan sosial.
Ia mencontohkan tindak pencurian yang dilatarbelakangi kesulitan ekonomi sehingga perlu diselesaikan melalui penyediaan lapangan kerja.
“Artinya ketika ada yang terpidana, lalu kehilangan pekerjaan, maka akar masalahnya harus tuntas dicari,” ujarnya.
Sekdaprov Marindo menjelaskan bahwa Pemprov Lampung melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai kebutuhan pemulihan pelaku pasca-proses hukum dimana Dinas Tenaga Kerja akan menyiapkan pelatihan dan akses penempatan kerja, sementara Dinas Koperasi dan UMKM membantu peningkatan keterampilan usaha agar mereka dapat menghasilkan pendapatan secara mandiri.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus narkoba pun diarahkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dan rehabilitasi bekerja sama dengan RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa, terutama bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan dan belum memiliki ketergantungan berat.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Lampung Anton Rudiyanto menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana tidak selalu melalui jalur persidangan, terutama untuk kasus tertentu yang memenuhi syarat Restorative Justice.
“Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis. Akar persoalan sosialnya juga harus selesai. Kalau ada yang mencuri karena hanya sekadar untuk makan, lalu kita penjarakan, maka keluarganya bisa semakin terpuruk," tegasnya.
Kejati Lampung
pemprov Lampung
Sekprov Lampung
Marindo Kurniawan
Restorative Justice
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
