Kejati Bersama Pemkot Bandar Lampung Siap Dampingi UMKM Permudah Perizinan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

31 Juli 2025 15:43 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo bersama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Kamis (31/7/2025).
Rilis ID
Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo bersama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Kamis (31/7/2025).

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan komitmennya untuk mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengurus perizinan usaha hingga ke tahap pemasaran. 

Pendampingan ini dilakukan melalui program Jaksa Sahabat UMKM bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

"Kejaksaan akan turun langsung bersama Pemkot Bandar Lampung untuk mendampingi usaha-usaha kecil, mulai dari pengurusan izin hingga pemasarannya," ujar Kepala Kejati (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, di Bandar Lampung, Kamis (31/7/2025).

Danang menjelaskan, dukungan terhadap UMKM tak hanya sebatas perizinan, tetapi juga mencakup aspek permodalan yang akan difasilitasi melalui kerja sama dengan sejumlah bank.

"Saya juga sudah meminta kepada para Kajari, untuk tugaskan jaksa beri pendampingan pelaku UMKM," ujarnya.

Menurutnya, pendampingan ini penting agar program pemerintah terutama yang gratis bisa dirasakan oleh masyarakat.

"Jangan sampai karena prosesnya rumit, sehingga harus membayar konsultan. Jaksa bersama Pemda harus hadir," katanya.

Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengapresiasi dukungan Kejati Lampung dalam mendampingi pelaku UMKM di wilayahnya.

Menurutnya, Program Jaksa Sahabat UMKM ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha di Bandar Lampung.

Pihaknya juga akan menginstruksikan 126 kelurahan agar di setiap wilayah ada pendampingan dari jaksa untuk mempermudah segala urusan perizinan usaha.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

UMKM

Bandar Lampung

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya