Gubernur Mirza Sebut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berpotensi Diperpanjang
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyebut Pemprov Lampung kemungkinan akan kembali memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harusnya selesai pada 31 Oktober 2025.
Hal ini disampaikan Gubernur Mirza di Kantornya pada Senin, 27 Oktober 2025.
"Ya saya lagi cek Bapenda, bagaimana animo masyarakat Lampung untuk pemutihan ini," kata Mirza.
Menurutnya animo masyarakat saat ini masih banyak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Karena masih banyak yang melakukan mutasi kendaraan.
Karenanya ada kemungkinan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bakal diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
"Jadi saya denger masih banyak yang mau melakukan pemutihan karena masih banyak yang mutasi, maka ada kemungkinan diperpanjang sampai akhir tahun, tapi sudahnya stop," tambahnya.
Sementara sebelumnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung sudah digelar sejak 1 Mei 2025 itu diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Ditambahkan Kabid Pajak, Bapenda Lampung Intania Purnama Bapenda Lampung terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor baik dari penagihan door to door hingga menghimbau perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kita bersinergi dengan kabupaten/kota untuk melakukan langkah optimalisasi penagihan pembayaran pajak kendaraan bermotor antara lain melakukan penagihan door to door, karena atidak semua memiliki kemampuan membayar tapi banyak yang lupa, maka dengan mengimbau insya Allah mereka bisa melakukan pembayaran itu," katanya. (*)
Pemutihan pajak
pajak kendaraan bermotor
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
