Gagal Uji, DLH Lampura Datangkan Tim Lab Provinsi Periksa Limbah PT PPM
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pola Polindo Mantab (PPM) di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali menjadi sorotan.
Tim laboratorium Provinsi Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampura dijadwalkan kembali turun ke lokasi untuk mengambil sampel air limbah yang dikeluhkan warga.
Pengambilan sampel tersebut akan difokuskan pada saluran pembuangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan pengelola kertas.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kegagalan uji laboratorium pada pemeriksaan sebelumnya.
DLH Lampura mengakui, pengambilan sampel air limbah sebelumnya belum memenuhi standar teknis uji laboratorium.
"Membawa air limbah itu harus menggunakan wadah khusus yang kedap udara dan minimal disimpan di kulkas. Memang kemarin kami belum siap," ujar Yunita, Pengawas DLH Lampura, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Istohadi, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung serta Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) untuk memastikan pengambilan dan pengujian sampel dilakukan sesuai standar.
"Tindak lanjutnya, besok kami menghadirkan tim uji laboratorium dari Provinsi. Untuk penjelasan hasilnya, sampel akan diambil terlebih dahulu," kata Istohadi.
Sebelumnya, protes warga mencuat terkait dugaan pencemaran limbah dari pabrik pengolahan kertas kardus PT PPM.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, DLH Lampura telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan indikasi visual yang mencurigakan.
Pencemaran
Limbah
PT Pola Polindo Mantab
Laboratorium
Dinas Lingkungan Hidup
IPAL
Sampel
PPNS
Baristand
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
