Fix, Program Pemutihan Kendaraan Bermotor di Lampung Resmi Diperpanjang Hingga 6 Desember
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025 diperpanjang.
Hal ini disampaikan Gubernur Mirza di Kantornya pada Kamis 30 Oktober 2025.
"Pemutihan di perpanjang sampai 6 Desember 2025," kata Mirza pada Rilis ID .
Mirza mengatakan alasannya ialah masih banyak animo masyarakat untuk membayar pajak sekaligus beberapa kendaraan masih berproses mutasi untuk pembayaran pajak di Lampung.
"Kami melihat animo masyarakat membayar pajak masih banyak, banyak kendaraan balik nama juga masih banyak yang berporses balik nama dari luar dengan proses lama ada yang di lissing juga maka kami memberikan kesempatan untuk masyarakat lampung untuk bayar pajak kendaraan bermotor tahun ini," tambahnya.
Mirza mengajak masyarakat segera membayar pajak untuk memastikan seluruh program pembangunan di Lampung berjalan sekaligus mendata kembali kendaraan-kendaraan di Lampung apakah masih aktif atau tidak.
"Jadi dengan adanya pajak kami ingin memperbaiki jalan-jalan di Lampung yang rusak dan kami ingin mengecek karena kami dapat data 4 juta kendaraan di Lampung tapi itu data dari tahun 80an belum tahu apakah sudah tidak ada. Atau masih jalan atau yang tidak di pakai maka dengan membayar pajak kami mendata bagi kendaraan yang tidak ada maka akan di hapus," tutupnya.
Sebelumnya diketahui program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung sudah digelar sejak 1 Mei 2025, selanjutnya diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Dan kini program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kembali dilakukan hingga 6 Desember 2025 mendatang. (*)
Pemutihan
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung kembali diperpanjang
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
