Tujuh Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Dana Desa Tahap II
Arya Besari
Lampung Barat
“Biasanya bukan karena tidak mampu, tapi karena kebiasaan santai dari aparat desa. Padahal pekerjaan tetap harus selesai sebelum akhir tahun,” kata Fauzan.
DPMD mencatat, dari total 136 desa di Lampung Barat, 111 desa telah direkomendasikan untuk pencairan, 19 desa masih melakukan perbaikan dokumen, dan enam desa belum mengajukan usulan sama sekali.
Program Dana Desa sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Keterlambatan pengajuan dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, hingga pelatihan masyarakat.
Fauzan menegaskan, DPMD terus melakukan pendampingan teknis dan administratif agar seluruh desa segera menuntaskan proses pengajuan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pendamping desa agar semua kendala cepat terselesaikan. Prinsipnya, kami tidak ingin ada desa yang tertinggal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan atas penggunaan Dana Desa dilakukan secara berlapis, mulai dari pembinaan rutin, evaluasi tahunan, hingga pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat.
“Mekanisme pengawasan sama seperti ADD dan ADP. Bedanya, kalau ADP tidak melalui KPPN sehingga pencairannya lebih cepat,” ujarnya.
Tujuh Desa
Kabupaten Lambar
Dana Desa Tahap II
DPMP Lambar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
