DPRD Lampung Sambut Baik Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Peserta dari kalangan tidak mampu yang telah terverifikasi dalam data sosial ekonomi (Data Tunggal Sistem Sosial Ekonomi) atau verifikasi pemda.
Pemutihan tunggakan hanya berlaku untuk periode maksimal tertentu (contoh hingga 24 bulan) agar beban sistem tidak terlalu berat.
Kostiana berharap agar kebijakan ini diformulasikan dengan matang dan dilaksanakan secara transparan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini kurang beruntung mengakses layanan kesehatan. (*)
DPRD Lampung
Kostiana
BPJS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
