DPRD Kota Bandar Lampung Bentuk Dua Pansus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) pengawasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Kamis (5/3/2026).
Dua pansus yang dibentuk yakni Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI terhadap Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, serta Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI terhadap Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta, menyampaikan bahwa DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pengawasan terhadap LHP BPK.
“DPRD Bandar Lampung akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pengawasan terhadap LHP BPK,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, pembentukan pansus tersebut dilakukan dalam rangka memastikan akuntabilitas dan penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
Sebelum ditetapkan, pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah pembentukan panitia khusus dan pengawasan LHP BPK RI disetujui?” tanya pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab anggota dewan serempak. (*)
Bandar Lampung
Eva Dwiana
DPRD
Bunda Eva
LHP BPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
