Disnaker Targetkan Upah Sektoral Berlaku di Lampung Mulai 2026
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menargetkan penerapan upah sektoral mulai tahun 2026 mendatang.
Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan upah sektoral merupakan kebijakan khusus yang ditetapkan untuk jenis pekerjaan tertentu dengan karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda.
“Upah sektoral ini merupakan keputusan daerah untuk sektor pekerjaan tertentu yang memiliki risiko tinggi. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, mekanismenya berbeda dengan UMP yang ditetapkan melalui formula provinsi,” jelas Agus saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Agus menyontohkan, pekerja di sektor pertambangan tentu memiliki risiko yang berbeda dibanding sektor industri lain seperti konveksi.
Karena itu, penetapan upah sektoral diperlukan agar kebijakan pengupahan lebih adil dan proporsional.
“Kita harapkan tahun 2026 sudah bisa dikeluarkan. Tidak semua sektor, hanya pekerjaan dengan risiko tinggi saja. Tapi yang pasti, upah sektoral tidak boleh di bawah UMP,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Disnaker Provinsi Lampung berharap kesejahteraan dan perlindungan pekerja dapat semakin meningkat, seiring dengan dinamika kebutuhan dan karakteristik lapangan kerja di berbagai sektor. (*)
Disnaker lampung
kadisnaker lampung
agus nompitu
upah sektoral
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
