Disnaker Targetkan Upah Sektoral Berlaku di Lampung Mulai 2026

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

26 Oktober 2025 16:03 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menargetkan penerapan upah sektoral mulai tahun 2026 mendatang.

Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan upah sektoral merupakan kebijakan khusus yang ditetapkan untuk jenis pekerjaan tertentu dengan karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda.

“Upah sektoral ini merupakan keputusan daerah untuk sektor pekerjaan tertentu yang memiliki risiko tinggi. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, mekanismenya berbeda dengan UMP yang ditetapkan melalui formula provinsi,” jelas Agus saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Agus menyontohkan, pekerja di sektor pertambangan tentu memiliki risiko yang berbeda dibanding sektor industri lain seperti konveksi. 

Karena itu, penetapan upah sektoral diperlukan agar kebijakan pengupahan lebih adil dan proporsional.

“Kita harapkan tahun 2026 sudah bisa dikeluarkan. Tidak semua sektor, hanya pekerjaan dengan risiko tinggi saja. Tapi yang pasti, upah sektoral tidak boleh di bawah UMP,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Disnaker Provinsi Lampung berharap kesejahteraan dan perlindungan pekerja dapat semakin meningkat, seiring dengan dinamika kebutuhan dan karakteristik lapangan kerja di berbagai sektor. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Disnaker lampung

kadisnaker lampung

agus nompitu

upah sektoral

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya